KBAK Desak KPK Usut Dugaan Kasus APBN Gde Sumarjaya Linggih

oleh
Foto: screenshot

KORANJURI.COM – Desakan agar kasus dugaan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL), agar segera dapat diperjelas statusnya kembali mencuat.

Kali ini masyarakat Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) menggelar aksi demonstrasi meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat segera mengumumkan hasil tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan jual beli anggaran yang dilakukan Gde Sumarjaya Linggih di DPR.

Diketahui sebelumnya, pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya dilaporkan ke MKD terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp 30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil dari tindak lanjut atas laporan tersebut. Belum jelas apakah sudah ada hasil pengusutan dari panel atau belum.

Untuk itu, KBAK meminta agar MKD dapat segera mengumumkan hasil dari pengusutan yang dilakukan oleh panel MKD tersebut, karena menurutnya masyarakat Bali yang memberi Gde Sumarjaya Linggih amanah untuk bisa duduk di kursi DPR RI berhak dan perlu tahu hasil dari tindak lanjut MKD terhadap kasus itu.

“Harapan kami laporan ini tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya,” kata koordinator KBAK, Ida Bagus Kartika di Jakarta, Jumat (14/12).

Ida Bagus Kartika mengatakan masyarakat Bali perlu mendapatkan kepastian dan kejelasan. Menurutnya, apabila tidak terbukti bersalah masyarakat Bali tentu akan mendukungnya untuk tetap dan terus berkiprah di Bali.

Namun sebaliknya, apabila terbukti bersalah maka menurut dia, KPK harus turut serta proaktif menindaklanjuti kasus tersebut. Dan, apabila Gde Sumarjaya Linggih terbukti bersalah maka KPK harus memanggil anggota DPR RI tiga periode tersebut dan memeriksanya atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2.5 miliar untuk memenangkan dan memuluskan proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar.

Ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini KBAK akan mendatangi MKD untuk meminta klarifikasi secara langsung terkait perkembangan penanganan kasus ini serta melaporkan dugaan adanya gratifikasi tersebut ke KPK.

“Minggu depan, kami (Koalisi Bali Anti Korupsi) akan mendatangi MKD DPR untuk klarifikasi perkembangan dan juga akan KPK untuk melaporkan dugaan adanya gratifikasi,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang sempat memberikan keterangan bahwa si pengadu telah dimintai uang Rp 2.5 miliar terkait peroyek pembangunan infrastruktur tersebut.

Si pengadu tidak menjelaskan sumber anggaran yang dilaporkannya itu. Junimart juga tak merinci kapan kasus tersebut terjadi, termasuk kapan MKD menerima laporannya.

Namun, sumber anggaran itu berasal dari APBN. Dengan kasus jelas dugaan jual beli anggaran infrastruktur.

“Si pengadu dimintai uang Rp 2,5 miliar (terkait pembangunan infrastruktur). Setelah uang diberikan ternyata anggaran Rp 30 miliar tidak pernah jatuh ke si pemberi. Itu yang disebut anggaran infrastruktur diperjualbelikan,” kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2016) silam. (*)

KORANJURI.com di Google News