Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas jadi 26 Titik

    


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas titik lokasi ganjil genap (gage) di wilayah kota DKI. Awalnya 13 kawasan kini menjadi 26 kawasan terpantau penertiban gage.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Pergub No 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap jadi berubah Pergub keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2002

“Adapun 13 lama meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin,” kata Sambodo di kantornya, Jumat (27/5).

Adapun 13 kawasan baru meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Jendral S Parman, mulai dari Tomang Raya ke Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Bekasi Timur sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba mencakup Salemba Barat dan Salemba Timur, kemudian Jalan Kramat Raya, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Gunung Sahari.

Sambodo menjelaskan dari 26 kawasan tersebut terdapat 12 titik yang dilengkapi kamera ETLE. Pemberlakukan penertiban gage di 13 kawasan baru mulai 25 Mei hingga 5 Juni namun belum tahap penindakan.

“Kita akan melaksanakan sosialisasi termasuk di lokasi lama maupun baru. Kemudian tanggal 6 – 12 Juni selama seminggu kita melaksanakan uji coba,” ujarnya.

Masa uji coba, lanjut Sambodo, para pelanggar tidak akan dilakukan penindakan melainkan hanya teguran. Selanjutnya, mulai 13 Juni 2022 polisi mulai memberlakukan penindakan penilangan gage di 26 kawasan. Apabila tidak dilengkapi kamera ETLE, maka Polda Metro Jaya akan menerjunkan anggota polantas ke lokasi.

“Maka anda akan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di mana saja,” ujarnya.

Namun bagi pengendara yang keluar tol di lokasi gage, polisi akan memasang rambu-rambu pemberitahuan aturan kawasan gage. Hal tersebut untuk menghindari para pengendara terjebak masuk ke kawasan gage. “Kita akan pasang rambu petunjuk bahwa anda memasuki kawasan gage. Ini bagian dari sosialisasi akan kita lakukan kepada masyarakat,” kata Sambodo. (Bob)