Kasus Roro Fitria dan Dhawiya Dilimpahkan ke Kejaksaan

oleh
Pelimpahan kasus narkoba ke kejaksaan yang menjerat pedangdut Roro Fitria dan Dhawiya - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengirim surat ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang menyatakan berkas perkara Dhawiya Zaida dan Muhammad telah lengkap atau P21, pada Jumat (25/5/2018).

Dhawiya adalah putri dari penyanyi dangdut senior Elvy Sukaesih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa berkas Dhawiya dan Muhammad telah lengkap secara administrasi dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua.

“Polda Metro Jaya telah melimpahkan Dhawiya dan Muhammad yang secara administrasi telah lengkap ke Kejari Jakarta Timur,” kata Argo Yuwono, Senin (28/5/2018).

Dhawiya dan Muhammad diserahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Timur sesuai TKP lokasi penangkapan mereka. Kondisi kesehatan Dhawiya saat akan diserahterimakah ke Kejati Jakarta Timur dalam keadaan stabil.

Dhawiya dan Muhammad ditangkap pada hari yang sama, di lokasi yang berbeda. Muhammad ditangkap terlebih dahulu saat polisi memergokinya sedang melakukan transaksi jual beli narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu.

Dhawiya ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumah orangtuanya bersama kakak kandungnya, Syehan yang mengidap TBC stadium 3 dan kakak iparnya Chauri yang hamil enam bulan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan D dan M diserahkan ke Kejari Jakarta Timur bersama barang bukti atau tahap dua.

“Pelimpahan D dan M oleh penyidik ke Kejari Jakarta Timur bersamaan dengan penyerahan barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu Ditnarkoba Polda Metro Jaya juga menyerahkan artis Roro Fitria ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Secara administrasi berkas tersangka dan barang bukti lengkap.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan pada penyerahan tahap kedua ini, polisi menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sebelumnya RF (Roro Fitri) sampai hari ini masih di Polda, sekarang setelah berkas lengkap kami serahkan ke Kejaksaan,” ucapJean Calvijn Simanjutak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Setelah mendapat arahan dan petunjuk dari jaksa, penyidik mengirim Roro Fitria dan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

“Kondisi kesehatan Roro saat penyerahan ke Kejaksaan dalam keadaan baik,” ucapnya. (YT)

KORANJURI.com di Google News