Kasus Reklamasi Pantai Melasti Seret Bendesa Adat Ungasan, 5 Orang Jadi Tersangka

oleh
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menggelar keterangan pers terkait kasus reklamasi pantai Melasti, Senin, 29 Mei 2023 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi di kawasan pantai Melasti, Badung, Bali. Kasus itu juga menyeret Bendesa Adat Ungasan berinisial KG (62/laki-laki).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, reklamasi itu terjadi sejak Februari 2018. Saat itu, investor berencana membangun beach club.

“Anggaran untuk reklamasi sebesar Rp 4 miliar dan yang masuk ke Desa Rp 5 milyar,” kata Satake Bayu di Polda Bali, Senin, 29 Mei 2023.

Lokasi pengurukan berada di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Secara keseluruhan, pengurukan yang dilakukan seluas 2,2 hektar. Sampai saat ini, tanah reklamasi itu masih status quo.

Sementara, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka masing-masing, GMK (58/laki-laki) tinggal di Kuta Selatan Badung, MS (52/laki-laki) asal Denpasar Selatan, IWDA (52/laki-laki) seorang Bendesa Adat Desa Ungasan, Kecamatan Ungasan, Kabupaten, Badung, KG (62/laki-laki), asal Surabaya, dan T (64/laki-laki) asal Surabaya.

Dua diantara kelima tersangka merupakan pelaku utama yang duduk sebagai direktur utama di PT TMI. Sedangkan, tiga pelaku lain berperan turut membantu.

“Perkara ini sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Witaya.

Di awal kegiatan reklamasi dijelaskan Witaya, PT TMI membuat kesepakatan bersama kelompok nelayan, salah satunya rencana pembangunan beach club.

Dalam perkembangannya, proyek pengurukan perluasan pantai Melasti itu dihentikan dalam sidang prajuru adat Desa Ungasan. Disitu disinyalir ditemukan adanya dugaan reklamasi.

“Namun, selanjutnya kegiatan berjalan lagi hingga kasus ini mencuat,” jelas Wiyata.

Dalam analisa ahli, kegiatan reklamasi itu menyebabkan kerusakan daerah pesisir. Termasuk, lahan yang tadinya ada biota laut dan berkembang menjadi terganggu habitatnya.

Lima orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka terancam pidana 3 tahun.

“Terkait ancaman tersebut adalah di bawah lima tahun, sementara ini memang belum dilakukan penahanan kepada para tersangka,” jelasnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News