KORANJURI.COM – Apa yang salah dengan moral remaja sekarang? Berbagai kasus tindakan asusila tidak hanya dilakukan usia dewasa tapi juga remaja. Seperti yang dilakukan PK (17), remaja yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap, sebut saja namanya Mawar (14), asal njar Dinas Sari Mekar, Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
Keduanya tergolong masih berusia ABG namun sudah berurusan dengan asmara. Sebelum terjadinya pemerkosaan, antara PK dan Mawar sudah terjalin hubungan pacaran. Hanya saja, mereka tidak siap menghadapi konflik yang muncul sebagai manusia dewasa.
Minggu, 22 November 2015, PK meminta Mawar datang ke rumah pelaku yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Sesuai penuturan korban, pelaku memintanya datang seorang diri untuk menyelesaikan persoalan yang ada diantara mereka.
“Korban disuruh datang ke rumah terlapor. Tapi sesampainya di rumah langsung ditarik dan tubuhnya digendong masuk ke kamar,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol. Ketut Gelgel.
Tidak sampai disitu, pelaku mengikat tangan korban menggunakan kacu pramuka dengan mulut disumpal agar tidak berteriak. Disitulah, pelaku menelanjangi korban dan memperkosanya sampai dua kali.
Menurut Ketut Gelgel, korban sempat diancam agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya. Namun karena tekanan psikis dan merasakan sakit di bagian vitalnya, korban akhirnya menceritakan peristiwa pemerkosaan yang dialami kepada orangtuanya.
Laporan korban kemudian diteruskan ke polisi dan korban diminta untuk menjalani visum di RSUD Buleleng.
“Hasil visum belum keluar dan masih kita tunggu. Penanganan selanjutnya kita serahkan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Buleleng,” jelas Ketut Gelgel.
Pelaku sendiri belum diamankan namun polisi terus memantau pergerakan pelaku sampai setelah data medis menyatakan luka di bagian vital korban akibat tindak pemerkosaan.
“Anggota kami terus mengawasi terlapor, Ini baru laporan awal sambil menunggu hasil medis,” ujarnya demikian.
way/be