KORANJURI.COM – Pengadilan Negeri Ba’a, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menyidangkan 65 imigran gelap yang terdampar di kepulauan Rote. Mereka seperti sengaja diselundupkan ke Indonesia dengan menggunakan kapal motor milik Australia kemudian terdampar di Desa Landu Ti’i, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan antara lain dua anggota polisi Polres Rote Ndao Sektor Rote Barat Daya Brigpol Doni Ngongo dan Brigpol Viktor Oematan. Selain itu enam warga yang berprofesi sebagai tukang ojek juga dihadirkan dalam persidangan.
Kesaksian dari para tukang ojek, pada tanggal 31 Mei 2015 enam orang masing-masing, Yakob Adu, mateos Mesak, Dominggu Mooy, Paulus Adu dan Yusuf Tode mengantar enam orang ABK Kapal dari Desa Oebau Kecamatan Rote Barat Daya dengan tujuan Papela Kecamatan Rote Timur.
Dalam perjalanan menuju Papela, sekitar pukul 09.00 WITA, mereka dihadang anggota Polisi di Tungganamo. Sehingga enam ABK dan Nahkoda pengantar Imigran berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pantai Baru.
“Kami dibayar jasanya oleh para ABK dan Nahkoda masing-masing Rp 400 ribu dan dibayar menggunakan mata uang rupiah,” jelas seorang saksi.
Sementara, 65 imigran tersebut terdiri dari 4 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki, dan 59 laki-kaki dewasa. Mereka melewati Indonesia dalam upaya mencari suaka ke negera Australia.
“Dari jumlah tersebut 54 orang diantaranya berasal dari negara Sri Lanka, 10 orang Bangladesh, dan satu asal Myanmar,” katanya.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Wahyu Irawan, SH, Hakim Anggota Sisere Nenohaifeto, SH dan Fransiskus Lae, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Aleksander Selle, SH dan Panitera Lukas Genekama, SH.
zak