KORANJURI.COM – Selebritis Vanessa Angel kembali berurusan dengan polisi. Ia dijemput polisi di rumahnya di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (8/4 /2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui live streaming mengatakan, beberapa hari yang lalu Artis VA Telah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
VA diduga mengkonsumsi narkoba jenis pil xanak dan polisi menemukan beberapa bukti terkait hal itu.
“Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kemarin kami memanggil kembali saudari VA untuk pemeriksaan tambahan,” kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis, 9 April 2020.
Ronaldo menambahkan, pemanggilan terhadap VA dilakukan sebagai konfrontir terhadap keterangan saksi yang lain.
VA juga menjalani pemeriksaan rambut di Labkesda.”Kami masih menunggu Hasilnya,” ujarnya.
Dikatakan Ronaldo, VA saat ini menjalani proses tahanan kota. Mengingat, situasi dan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menahannya di sel karena pandemi covid-19.
Sementara, suami VA berinisial BA telah terbukti menggunakan psikotropika. Kanit II AKP Maulana Mukarom menjelaskan, tes urine yang sudah dilakukan menunjukkan hasil positif.
Namun, status BB masih saksi berdasarkan Undang-undang Psikotropika pasal 62 berbunyi, ‘barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun’.
“Suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istrinya,” jelas Maulana.
BA, suami Vanessa Angel menurut Maulana, disarankan untuk menjalani rehabilitasi. (Bob)