Kasus Munarman FPI Tergantung, Ribuan Warga Siap Gerudug Polda Bali

oleh
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Selasa, 14 Februari 2017 - foto: Suyanto/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap Pecalang di Bali oleh, mantan Juru Bicara FPI, Munarman dinilai Tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB), I Gusti Agung Ngurah Harta, sudah berlarut-larut dan memicu reaksi di masyarakat.

“Ini murni kasus hukum bukan perkara politik. Sehingga sudah layak mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif sebagaimana seharusnya,” ujar sesepuh Perguruan Sandi Murti ini, Sabtu (13/05/2017).

Ngurah Harta menyatakan akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/05/2017) dalam aksi damai untuk meminta penjelasan resmi dari Polda Bali. Ia mengaku kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait kasus Munarman di Bali.

“Ada banyak pertanyaan yang datang kepada kami, tapi yang punya otoritas untuk menjawab dan memberikan kepastian itu kan, Polda Bali. Dalam Aksi Damai nanti, kami ingin bertatap muka dan mendengarkan penjelasan langsung,” jelas Ngurah Harta.

Sementara, Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bali untuk bertatap muka. Termasuk, surat pemberitahuan akan adanya aksi damai di Markas Polda Bali, Senin besok.

Menurut Valerian, Polda Bali telah memberikan jawaban untuk aksi damai tersebut. “Syukurlah, surat kami sudah direspon hari ini oleh Polda Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain,” ujar Valerian.

Valerian menyebut, waktu penuntasan perkara Munarman sudah cukup lama tersendat. Mantan Jubir FPI tersebut dilaporkan pada 16 Januari 2017. Kemudian, Polda Bali melalui serangkaian gelar perkara sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka, terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017.

Hakim Tunggal PN Denpasar sendiri dalam sidang terbuka di PN Denpasar, pada 20 Februari 2017 telah menerima pencabutan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan Munarman.

“Nah, ini sudah lebih dari 3 bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?” ujar Valerian.

Sedangkan Juru Bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB)-Bali, Teddy Rahardjo berujar, penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Munarman sudah memenuhi prosedur KUHAP.

“Apabila Munarman maupun penasihat hukumnya terus berdalih, ya silakan lakukan pembelaan maksimal dalam sidang. Ini negara hukum, mari sama-sama kita menghormati hukum,” kata Teddy Raharjo.

Ia berharap, Polri bertindak tegas agar tidak menimbulkan isu yang justru menyulitkan institusi Polri sendiri.

Dugaan Penistaan Pecalang

KORANJURI.com di Google News