KORANJURI.COM – Polisi mengungkap kasus eksploitasi seksual dengan korban anak dibawah umur. Dalam kasus itu polisi menggerebek 9 TKP yang semuanya adalah hotel.
Korban berjumlah 263 orang, terdiri dari, 86 orang anak dibawah umur, 177 orang dewasa. Sedangkan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, korban dititipkan di rumah aman P2TP2A sejumlah dan di BRSMPK.
“Pelaku ini juga menjadi joki atau pencari tamu dan menawarkan korbannya
kepada laki-laki melalui apliikasi michat sebagai wanita BO,” kata Yusri dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Yusri mengatakan, kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur ini terungkap dari laporan salah satu orangtua korban. SPN (17) beberapa lama tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian, didapati tersangka mengajak korban SPN tinggal di sebuah kos-kosan. Disitu pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
Dijelaskan, pelaku kemudian membuat akun aplikasi michat dan mengoperasikan aplikasi michat untuk menawarkan korban kepada pria lain sebagai wanita booking order.
“Pelaku mengiming-imingi anak korban dengan sejumlah uang agar mau melakukan persetubuhan atau pencabulan,” ujarnya.
Yusri mengatakan, tersangka datang ke Indonesia sekitar bulan April 2020 dan bekerja sebagai pemilik Pabrik Gula di daerah Jakarta Barat. Modus kejahatan itu kali pertama dilakukan terhadap korban berinisial E (15). Dengan mengimingi korban uang Rp 500 ribu, pelaku memperdaya korbannya di kamar kos.
Yusri menjelaskan, sampai saat ini masih ada 3 korban yang belum teridentifikasi yang berlokasi di sekitar Jakarta Barat. (Bob)