KORANJURI.COM – KPK telah melimpahkan berkas dugaan tipikor atas perkara yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta pada 1 Juli 2020. Dugaan tindak pidana korupsi itu, berupa pemberian THR oleh Rektor UNJ kepada Pegawai Kemendikbud RI.
Dalam gelar perkara yang dilakukan KPK dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sepakat untuk melimpahkan perkara tersebut, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana dalam limpahan perkara penyelidikan KPK RI kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 9 Juli 2020.
Sebelumnya, ada 44 orang yang diperiksa dalam kasus pemberian THR itu. Pemeriksaan dilakukan oleh pihak UNJ dan Kemendikbud serta 2 orang Ahli, Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda.
Polisi menerima barang bukti dari KPK berupa, 6 unit telepon genggam,
uang tunai Rp 27.500.000 dan pecahan 1.200 USD, serta dokumen lainnya.
Kronologi kasus dugaan pemberian THR itu berawal pada Rabu, 14 Mei 2020. Saat itu digelar Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat.
Dalam rapat itu disepakati pengumpulan uang THR untuk pihak eksternal UNJ, dalam hal ini, pegawai Kemendikbud RI. Kesepakatan itu kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan uang oleh pegawai berinisial DAN dari 11 Fakultas dan program di UNJ.
Lalu terkumpul uang Rp 55.000.000, yang sebagian, oleh DAN ditukarkan dalam bentuk US Dollar agar lebih praktis untuk diberikan.
Senin, 18 Mei 2020, K memberikan perintah penyerahan kepada pegawai Kemendikbud, Rabu, 20 Mei 2020. Penyerahan uang itu mengutamakan pegawai di Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti.
Rabu, 20 Mei 2020, DAN membawa uang yang dikumpulkan dan berencana menyerahkan kepada pihak Kemendikbud RI. Jumlah yang diberikan untuk setiap orang berbeda.
Untuk orang yang berinisial DI porsi THR nya sebesar Rp 5.000.000. Uang itu diberikan tanpa sepengetahuan DI. Uang itu diletakkan oleh DAN di dalam majalah di meja kerja.
Untuk TS diberikan jatah Rp 2.500.000 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Amplop berisi uang itu dimasukkan ke dalam map oleh DAN dan diletakkan di meja kerja.
Untuk DSM sebesar Rp 1.000.000. Uang itu juga diberikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pola pemberian ya juga sama, uang dimasukan ke dalam amplop putih dan diletakkan di meja kerja.
Sedangkan P diberikan uang Rp 1.000.000, yang diterima langsung di ruangan. Oleh DAN, Uang itu dimasukkan ke saku celana P tanpa amplop dan penjelasan apapun. (Bob)