KORANJURI.COM – Ketua satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melayangkan surat terbuka kepada Desa Adat di Bali untuk terlibat dalam ‘perang’ melawan penyebaran virus sars-cov-2.
Dewa Indra menyatakan, keterlibatan desa adat bukan suatu penugasan. Tapi mengajak pemangku di desa seluruh Bali terpanggil dan bergerak mengatasi pandemi covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam surat terbuka itu, Kasatgas Covid-19 Bali menekankan himbauan Gubernur Bali dalam pembentukan satgas gotong royong berbasis desa adat.
“Sebaiknya tidak dimaknai sebagai penugasan, akan lebih baik dimaknai sebagai panggilan kehormatan kepada Desa Adat untuk hadir dalam penanggulangan Covid-19 di Bali, bersama Pemerintah dan elemen masyarakat lainnya,” demikian penegasan surat terbuka Kasatgas Penanggulangan Covid-19 Bali pada Selasa, 31 Maret 2020.
Menghadapi sebaran virus sars-cov-2 ini, Dewa Indra melihat, Organisasi Kesehatan Dunia, para praktisi dan pemerhati kesehatan, lembaga-lembaga pemerintahan di seluruh dunia sedang berjuang untuk memenangkan ‘peperangan’ melawan Covid-19, yang sampai saat ini masih terasa sulit untuk dikalahkan.
Masalah paling berat dalam pencegahan Covid-19, tulis Dewa Indra, ada kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan arahan pemerintah.
Seperti, mengurangi aktivitas di luar rumah, meniadakan keramaian, meniadakan hiburan, meniadakan acara/kegiatan yang melibatkan orang banyak, menjaga jarak (social distancing/physical distancing), perilaku hidup bersih dan sehat, etika batuk/bersin/meludah, dan lain-lain.
“Sebagai Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, saya juga tentu mencermati dan mempelajari ‘strategi perang’ negara-negara lain, daerah-daerah lain di Indonesia dalam menaklukkan musuh bersama dunia saat ini yakni, covid-19,” tulisnya.
Sebelumnya, Pemprov bersama Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan keputusan bersama bernomor: 472/ 1571/PPDA/DPMA dan Nomor: 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang pembentukan satgas gotong royong pencegahan covid-19 berbasis desa adat di Bali.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong berkewajiban bekerja dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggungjawab serta menjaga sopan santun. Termasuk membuat laporan yang disampaikan kepada Krama desa adat melalui prajuru desa adat dan kepala desa/perbekel/lurah. (Way)