KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menggabungkan dua manfaat jaminan kesehatan, JKN dan Krama Bali Sejahtera atau KBS. Menurut Koster peserta JKN secara otomatis tercover dalam program JKN-KBS.
Total ada 6 manfaat tambahan yang diberikan diluar layanan JKN oleh BPJS Kesehatan. Manfaat tambahan itu yakni, pelayanan transportasi gratis bagi pasien emergency ke rumah sakit, serta angkutan gratis untuk jenazah dari puskesmas atau rumah sakit menuju rumah.
Pelayanan pengobatan tradisional, visum et repertum dan pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
“Masyarakat Bali 100 persen akan tercover JKN-KBS pada 2020. Saat ini, lebih dari 95 persen sudah terlayani JKN dan secara otomatis terintegrasi ke JKN-KBS,” jelas Koster di Gianyar.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menegaskan terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS itu.
JKN-KBS dimasukkan dalam mata anggaran perubahan 2019. Dalam perlaksanaannya, penganggaran akan dishare antara Pemprov dan Pemkab dengan pembagian 51 persen Pemprov dan 49 persen Pemkab.
“Kabupaten Badung dan Denpasar sudah bisa dianggarkan secara mandiri,” ujar Suarjaya.
Secara sistem, kartu JKN-KBS akan langsung aktif. Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah dijamin langsung dari pemerintah daerah.
“Bahkan bayi baru lahir dari ibu PBI pun langsung terdaftar,” ujar Suarjaya.
Untuk tingkatannya, pelayanan peserta PBI disediakan ruang perawatan kelas III. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan. (*)