KORANJURI.COM – Polisi akhirnya menemukan pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Pelaku pembuangan itu tak lain ibu kandungnya sendiri berinisial WD (32), warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhamad Arsal Sahban menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi motif ekonomi. Pelaku memiliki 2 orang anak yang masih kecil, sedangkan penghasilan suaminya tak mencukupi untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Bayi tersebut sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara. Setelah polisi berhasil menemukan pelaku yang tak lain adalah ibu kandung sendiri, orok tak berdosa itu dikembalikan lagi kepada ibu kandungnya.
“Ini ibu, bayinya saya kembalikan kepada ibu, dirawat baik-baik. Bayi ini juga darah daging ibu, tolong dirawat dengan baik,” kata Muhamad Arsal Sahban.
Pelaku yang juga ibu bayi itu sempat dijerat Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Namun atas dasar rasa kemanusiaan, Kapolres Lumajang menyatakan pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka. Justru polisi yang merasa iba dengan permasalahan ekonomi pelaku, memberikan santunan kepada pelaku.
Sang ibu dengan penuh rasa penyesalan menerima kembali si bayi serta santunannya
“maafkan saya pak, saya khilaf melakukan ini. Semua karena perekonomian kami yg sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri,” ujar pelaku. (*)