Kapolda Jayan Danu: Jika Ada Sengketa Pers Koordinasikan dengan SMSI Bali

oleh
Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu bersama Ketua Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja, Senin, 8 Maret 2021 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra meminta jajarannya, agar jika ada kasus atau pengaduan masyarakat di Bali seputar sengketa pemberitaan atau sengketa Pers, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Kapolda Bali juga menegaskan agar tindak lanjut dilakukan sebelum kasus atau pengaduan masyarakat tentang sengketa pemberitaan bergulir. Kapolda Putu Jayan Danu mengatakan, saat menerima audiensi Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, di Lounge Andalan, Rupatama Mapolda Bali, Senin 8 Maret 2021.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada pengurus SMSI Bali yang telah memberikan tambahan informasi dan pengetahuan kepada kami selaku aparat Kepolisian,” kata Kapolda Bali, Senin, 8 Maret 2021.

Dikatakan lagi, dalam menjalankan fungsi Kepolisian terutama ketika menemukan kasus-kasus atau pengaduan masyarakat terkait sengketa pemberitaan pers, Kapolda minta agar Reskrim Polda berdiskusi lagi lebih teknis dengan SMSI Bali.

“Supaya menambah informasi dan pengetahuan yang diperlukan,” ujar Kapolda Putu Jayan.

Hadir mendampingi Kapolda Bali dalam audiensi tersebut, Direktur Reskrim Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, SH dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, SH.

Sementara, dari Pengurus SMSI Bali, hadir Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja yang akrab disapa Edo dan Sekretaris SMSI Bali, Arief Wibisono.

Kapolda Putu Jayan Danu Putra menjelaskan, saat ini dengan berbagai kemudahan yang didapat masyarakat dalam mengases informasi, memungkinkan masyarakat bebas mempersoalkan isi berita media pers.

Kepolisian, kata Jenderal Polisi berbintang dua ini, harus menindaklanjuti pengaduan maupun laporan masyarakat yang merasa dirinya dirugikan dengan pemberitaan Pers. Karena pada hakekatnya, tugas dan fungsi pokok Polri adalah melayani masyarakat. Tak terkecuali menindaklanjuti pelaporan ataupun pengaduan tentang sengketa pemberitaan.

Sementara itu, Direktur Reskrim Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, SH., menegaskan, saat ini di Bali memang belum ada sengketa pemberitaan Pers yang menimbulkan keberatan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui proses Hukum.

Hanya saja, Perwira Polisi Melati Tiga ini menyampaikan bahwa pihaknya sering sulit membedakan mana media online yang legal dan mana media online yang ilegal. Dalam arti, tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi sebagai media online yang sah menurut berbagai ketentuan yang berlaku.

“Kami mohon SMSI dapat memberikan daftar media online mana saja yang telah memenuhi syarat sebagai media online yang benar menurut undang-undang, ” ujarnya.

Menimpali hal-hal yang disampaikan baik oleh Kapolda Bali maupun oleh Dirreskrim Polda Bali, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja menjelaskan bahwa saat ini di Bali sudah terdapat 400 ratus lebih media online dari 46 ribu lebih media online seluruh Indonesia. Namun, tidak semua media online tersebut telah memenuhi syarat-syarat pendirian sebuah media online sesuai syarat yang ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dijelaskan pula, ada kecenderungan Polisi dalam menangani sengketa pemberitaan Pers hanya merujuk pada keberadaan media yang bersengketa tersebut di Dewan Pers. Padahal SMSI mendorong Polisi dalam memeriksa kasus-kasus sengketa Pers, tidak saja dengan mempertanyakan apakah media khususnya media online telah terdaftar di Dewan Pers atau tidak.

Lebih dari itu, Polisi diharapkan merujuk pada pertanyaan apakah berita yang disengketakan tersebut adalah termasuk karya jurnalistik atau bukan.

“Kami dari SMSI mendorong pihak Kepolisian jika menerima pengaduan atau pelaporan masyarakat terkait sengketa berita, supaya mamakai UU nomor 40/1999 tentang Pers. Karena sudah ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri tahun 2017 silam yang mengatur penggunaan Undang-Undang Pers sebagai perangkat regulasi untuk menyelesaikan sengketa pers,” ujar Edo.

Di akhir audiensi, Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo menyerahkan buku berjudul ‘Buku Saku Wartawan’ kepada Kapolda Bali Putu Jayan.

Buku tersebut berisi seluruh regulasi kerja Pers yang telah diatur Dewan Pers, seperti UU Nomor 40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan beberapa dokumen MoU antara Polri dan Dewan Pers serta MoU antara Kemenkumham dengan Dewan Pers.

Sementara, Ketua SMSI Pusat Firdaus mengapresiasi langkah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu. Menurut Firdaus, Kesepakatan itu juga telah dinyatakan antara Polri dengan Dewan Pers, serta Kementerian Hukum dan HAM dengan Dewan Pers.

“Mari kita terus bergerak bersama menyuarakan keselamatan media siber, dengan perubahan UU ITE,” jelas Firdaus (*)

KORANJURI.com di Google News