KORANJURI.COM – Sebuah kapal pengangkut crane tanpa dilengkapi dokumen diamankan di Kepulauan Nipah, Sabtu (9/2/2019).
Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus menjelaskan, kapal tersebut tidak dilengkapi sertifikat Pengoperasian Crane dan sertifikat Asuransi Kerangka Kapal.
“Kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Romi.
Kapal MT. Mahoni Banda ini disebutkan melanggar pasal 203 ayat 5 jo 321 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)