Kapal Ikan Margono I Digeledah, Polisi Amankan Pemalsu SKK Nahkoda

oleh
Direktorat Kepolisian Perairan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial K bin W (nahkoda), P alias W bin R (37), R bin J (48), S alias G (27) dan H (48), karena diduga telah melakuan pemalsuan surat keterangan kecakapan (SKK) untuk nahkoda kapal - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Kepolisian Perairan, Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial K bin W (nahkoda), P alias W bin R (37), R bin J (48), S alias G (27) dan H (48), karena diduga telah melakuan pemalsuan surat keterangan kecakapan (SKK) untuk nahkoda kapal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan tersangka menjual SKK sebesar Rp 600.000 kepada calon nahkoda.

“SSK palsu ini diduga ada 300 lembar yang telah diedarkan,” kata Argo didampingi Direktur Polisi Perairan, Polda Metro Jaya Kombes Iwan AR di kantor Direktorat Polisi Perairan, Polda Metro Jaya Jalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Februari 2018.

Argo menuturkan, peristiwa bermula ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kapal yang memalsukan SKK.

Atas informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menggeledah Kapal perikanan Margono I di Pulau Anyer Kepulauan Seribu, pada 21 Februari 2018.

“Kemudian, kami mengamankan seorang nahkoda berinisial K dan anak buah kapal (ABK) berinisial P dan dilakukan penggeledahan dan menyita SKK yang diduga palsu,” jelasnya.

Argo menerangkan, kepada penyidik kedua tersangka mengaku kalau SKK tersebut dari seorang tersangka berinisial R.

“Kami kemudian menangkap tersangka berinisial R. R mengaku kalau SKK itu didapat dari tersangka berinisial S alias G selaku pengurus kapal di Pelabuhan Muara Baru,” ungkapnya.

Penyidik kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka berinisial S alias G didaerah Pelabuan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Tersangka berinisial H ini mengaku SKK palsu didapat dari tersangka berinisial H dengan membelinya seharga Rp 400.000,” pungkasnya.

Menurut Argo, penyidik melakukan pengejaran dan menangkap tersangka berinisial H di rumah kontrakannya dikawasan Rawamangun, Jakarta Timur, pad 22 Februari 2018.

“Rupanya, tersangka berinisial H ini menyewa sebuah kantor di daerah Muara Baru untuk yang dijadikan tempat pemalsuan, dan dibantu oleh tersangka berinisial S alias G,” tutupnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa stempel, SKK palsu, mesik ketik, buku pelaut dan blangko SKK.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (YT)

KORANJURI.com di Google News