Kakek 68 Tahun ini Ternyata Predator Anak-anak

oleh
EP (68), pelaku pencabulan dengan korban 4 anak dibawah umur, saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (17/4) – foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – EP (68), warga Desa Bandung Kidul, Bayan, Purworejo, kini berurusan polisi. EP diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap 4 gadis cilik tetangganya sendiri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini EP ditahan di Mapolres Purworejo.

Dalam pers rilisnya, Senin (17/4), Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo, SIK menjelaskan, terungkapnya perbuatan EP, karena kecurigaan salah satu ibu korban, MA (10), yang melihat ada perubahan perilaku pada putrinya.

“Dari situlah, akhirnya terungkap kalau korban pernah dicabuli pelaku pada bulan Maret di rumah pelaku,” jelas Satrio Wibowo.

Karena tak terima, akhirnya ibu korban MA melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Berdasarkan laporan polisi no: LP/B/31/IV/2017/JATENG/RES PWR tanggal 10 April 2017, EP akhirnya ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Dari pengembangan penyelidikan, terang Satrio Wibowo, akhirnya terungkap, selain korban MA, ternyata ada 3 anak dibawah umur lainnya yang menjadi korban kebejatan EP, yakni, CNR (6), EL (10), dan DK (5). Semuanya masih tetangga tersangka.

“Modusnya korban diajak muter-muter naik sepeda listrik, lalu dibawa ke rumah pelaku. Ada juga yang dibawa ke rumah kosong. Nah, disitulah korban dicabuli. Usai dicabuli korban diberi uang Rp 5 ribu sambil diancam agar jangan menceritakan hal tersebut pada ibunya,” kata Satrio Wibowo.

Sepandai-pandainya tersangka menutupi perbuatannya tapi terungkap pula. Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, kaos olahraga, celana olahraga, celana dalam, long dress, baju merah muda, serta sebuah sepeda listrik.

Atas perbuatannya, jelas Kapolres, predator anak ini dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
 
Jon

KORANJURI.com di Google News