KORANJURI.COM – Ricuh soal beach club di Bali memberikan penjelasan soal tidak adanya jenis perizinan Beach Club dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI merupakan pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan lapangan usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, perizinan online OSS tidak mencantumkan klasifikasi Beach Club untuk kegiatan ekonomi.
“Yang ada usaha di dalam Beach Club itu sendiri. Kalau di dalam ada restoran atau diskotik, izin itu ada di KBLI, beach club itu nama promosi,” kata Tjok Bagus Pemayun di DPRD Provinsi Bali, Kamis, 13 Februari 2025.
Tjok Bagus menambahkan, pihaknya sempat mengajukan penambahan KBLI untuk usaha Beach Club ke Kementerian Investasi. Pengajuan itu untuk memberikan kajian KBLI baru.
Menurutnya, dinamika usaha pariwisata terutama di Bali berkembang cepat. Inovasi usaha banyak dilakukan oleh pengusaha pariwisata dan terkadang melampaui regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Idealnya satu regulasi itu mengcover semua, tapi ternyata teman-teman di industri pariwisata itu punya inovasi melewati regulasi,” kata Tjok Bagus.
Terkait dengan perizinan Finns Beach Club dikatakan, temuan dari tim hukum Provinsi Bali sudah ditindaklanjuti. Ia mengatakan, perizinan restoran sudah dilengkapi dari awalnya 200 seats ternyata melebihi hingga 500 seats.
Namun, menurutnya masih ada kelengkapan izin yang masih berproses terutama soal analisis dampak lingkungan (Amdal).
Pihak Finns Beach Club sendiri mengaku saat ini sudah mengurus izin Amdal tapi masih berproses tahapan sidang Amdal di Jakarta.
“Untuk izin Amdal ini prosesnya panjang karena harus menunggu giliran bersidang,” kata Direktur Komunitas Finns Beach Club I Wayan Asrama. (Way)