Kadiskes: Tarif Rapid Test di Bali Harus Ikuti Harga Rp 150 ribu

oleh
Ilustrasi/foto: sehatq.com

KORANJURI.COM – Kementerian Kesehatan telah menetapkan ambang batas tertinggi tarif rapid test sebesar Rp 150 ribu.

Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Bali dengan menyeragamkan tarif tes cepat sesuai ketentuan nasional

Kepala Dinas Kesehatan Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan, dalam sepekan kedepan, pihaknya memberikan target kepada fasilitas kesehatan, untuk menyamakan tarif rapid test mandiri.

“Dalam waktu sepekan tarifnya sudah harus sama,” jelas Suarjaya, Kamis, 9 Juli 2020.

Mengingat, ambang batas tarif maksimal rapid test sudah ditentukan secara nasional, maka seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan itu harus mengikuti aturan yang berlaku.

Namun jika masih terjadi perbedaan harga, pihaknya akan memberikan sanksi. Faskes pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan itu bisa dilarang untuk memberikan layanan rapid test.

“Jadi sanksinya hanya satu ijin untuk layanan rapid test saja. Kalau mau berlanjut, ketentuan itu harus diikuti,” kata Suarjaya. (Way)

KORANJURI.com di Google News