Kades Konsumsi Sabu-sabu Terancam 12 Tahun Penjara

    


SP dan SU, dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan SP (42), Kepala Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Sabtu (25/8) lalu.

SP diamankan polisi karena diduga mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Dari tangan SP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, peralatan untuk nyabu, termasuk bong yang dirakit menggunakan botol air mineral.

“Kita juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui oleh tersangka adalah bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas AKP Suparno, Jum’at (14/9).

Selain SP, polisi juga mengamankan SU (38), warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas pada Senin (27/08). Dari tangan SU, polisi mengamankan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan satu handphone Nokia.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Suparno. (Jon)