Kades dan Plt Sekdes di Purworejo Ditahan Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi

oleh
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna, saat konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Wonosari, Kemiri, dengan dua tersangka, Utg, Plt sekdes, dan SD, Kades Wonosari - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi keuangan desa di Desa Wonosari, Kemiri. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni, Utg (48), plt sekdes Wonosari, dan SD (44), Kades Wonosari. Keduanya ditahan sejak 24 Agustus 2020 lalu.

Akibat perbuatan yang dilakukan keduanya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1 milyar lebih. Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa, kwitansi pembayaran material, dan
stempel toko Sari Snack, Selo Jati.

“Keduanya secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa, dari tahun 2016 hingga 2018,” jelas Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas Sampurna, Kamis (03/09/2020), dalam konferensi persnya.

Kedua tersangka, kata Agil, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk pasal 3 nya, kata Agil, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada pengelolaan keuangan Desa Wonosari tahun 2016, 2017, dan 2018, ungkap Agil, tidak dilakukan oleh Kaur Keuangan. Tetapi setelah seluruh dana ditarik dari Rekening Kas Desa oleh SD, dan Kaur Keuangan, dana tersebut diserahkan dan dikelola oleh Utg, selaku Plt. Sekdes Wonosari.

“Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tetapi dilaksanakan oleh Plt. Sekdes,” jelas Agil.

Selain itu, juga terdapat pelaksanaan kegiatan baik pembangunan fisik maupun non pembangunan fisik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Desa yang dibuat oleh tersangka Utg, tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya karena hanya disesuaikan dengan RAB.

Juga, terdapat markup RAB pada kegiatan fisik maupun non fisik, serta adanya pelaksanaan satu kegiatan yang sama dengan dua anggaran yang berbeda (double anggaran).

“Terungkapnya kasus ini, karena kecurigaan warga, dan melaporkannya ke polisi,” pungkas Agil, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah. (Jon)

KORANJURI.com di Google News