Kabupaten Purworejo Tanggap Darurat Covid-19

    


Bupati Purworejo Agus Bastian, saat menyampaikan pernyataan, bahwa Kabupaten Purworejo dalam keadaan Tanggap Darurat Covid-19, Jum'at (27/3) - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Terhitung mulai tanggal 28 Maret 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Mel 2020, wilayah Kabupaten Purworejo dalam keadaaan Tanggap Darurat Covid-19 (Virus Corona).

Pernyataan itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian, Jum’at (27/3) siang, di pendopo Kabupaten Purworejo. Dalam penyampaian pernyataan itu, bupati didampingi jajaran Forkopimda dan sejumlah kepala OPD terkait.

Yang menjadi dasar dari keadaan tanggap darurat ini, menurut bupati,
mencermati dan memperhatikan perkembangan yang ada, antara lain, semakin cepatnya pertambahan orang yang masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan) di Kabupaten Purworejo, semakin bertambahnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP), adanya pasien PDP yang meninggal dunia.

“Juga adanya kecenderungan bertambahnya pendatang/pemudik yang turun di Purworejo berjumlah lebih dari 10 ribu orang yang rata-rata dari daerah terjangkit, sehingga kesemuanya berpotensi menjadi ODP,” jelas bupati,

Bupati meminta semua komponen diberbagai lini agar dapat bertindak tepat dan cepat dalam penanganan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Purworejo. (Jon)