Jurnalis di Bali Desak Pemerintah Cabut Remisi untuk Susrama, Dalang Pembunuhan Wartawan

oleh
Ratusan wartawan di Bali menggelar aksi dengan tuntutan pencabutan remisi terhadap Nyoman Susrama dalam kasus pembunuhan wartawan. Aksi itu digelar di Monumen Bajrasandi, Renon Denpasar dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jumat, 25 Januari 2019 - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi di Monumen Bajrasandi, Renon, Denpasar, Jumat, 25 Januari 2019. Mereka menyerukan, agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama sebagai otak pembunuhan wartawan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa.

Koordinator aksi, Nandhang Astika menegaskan Presiden Joko Widodo awalnya memberikan grasi kepada Susrama.

“Tapi disebut sebagai remisi,” ujar Nandang, Jumat, 25 Januari 2019.

Aksi yang digelar itu, kata Nandhang, tidak berkaitan dengan aksi dukung-mendukung Pilpres. Yang dikritik adalah Presiden Joko Widodo.

“Aksi kita tidak ada hubungan dengan Pilpres baik (capres) 02 maupun 01. Siapapun yang akan menunggangi, itu urusan kalian dan kami akan lawan. Tujuan kami adalah satu, cabut remisi pembunuh jurnalis,” katanya.

Nandhang menilai keputusan Jokowi yang memberikan remisi terhadap Susrama sebagai bentuk kemunduran kebebasan pers. Dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali itu, menjadi satu-satunya kasus kekerasan dan penghilangan nyawa terhadap wartawan yang terungkap dalang dan pelakunya.

Ia menyebut, jika Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM tidak mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, IGMP Dwikora Putra secara tegas menolak keputusan presiden memberikan remisi terhadap Susrama. Dwikora berpendapat, toleransi dengan pemberian remisi itu bakale mengancam kemerdekaan pers.

“Sekali kita beri toleransi, maka selanjutnya akan terjadi hal serupa. Kehidupan pers akan terus terinjak-injak, ditekan kiri kanan. Kita akan terus berjuang sampai remisi ini dibatalkan,” jelas Dwikora Putra.

Sedangkan Made Suardana, seorang pengacara yang turut mengungkap kasus pembunuhan wartawan Prabangsa merasa prihatin. Ia memiliki dua alasan agar pemerintahan Jokowi mencabut remisi tersebut.

“Pertama, ini kasus publik. Kedua, yang dibunuh adalah pilar demokrasi,” jelas Suardana.

Made Suardana menambahkan, Keputusan Presiden (Kepres) mengandung kecacatan. Ada 115 orang yang mendapat keistimewaan sama dan diubah. Namun, dalam kasus Prabangsa berbeda.

“Siapa yang dibunuh itu perbedaannya. Ada ketidakcermatan dari Kanwil Hukum dan HAM Bali dan pusat. Kasus ini harusnya dibuka dulu kepada publik, semacam hearing. Kami menganggap ini terselubung,” ungkapnya demikian.

“Logika Yasonna Laoly keliru, yang menyatakan, pidananya 20 tahun ditambah 10 tahun, menjadi 30 tahun. Artinya, Susrama tidak lama lagi akan bebas. Cabut Kepres 29 tahun 2018, anulir poin 94,” tandasnya.

Dalam aksi itu, ratusan jurnalis dari berbagai media melakukan long march dari Monumen Bajrasandi Renon Denpasar, menuju Kantor Willayah Hukum dan Ham Provinsi Bali, Jumat (25/1). Selain orasi, mereka menyerukan melalui berbagai poster bertuliskan permintaan agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly segera mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama. (*)

KORANJURI.com di Google News