KORANJURI.COM – Selama tahun 2017 Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo telah menangani dan memberikan pendampingan terhadap 50 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam hal ini, ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ‘Puspita’.
Dari jumlah tersebut, 29 diantaranya merupakan anak-anak, dengan perincian, anak laki-laki 12 anak, dan 17 anak perempuan. Dari 29 anak, 3 diantaranya mengalami kekerasan fisik, 14 kekerasan sexual, 11 psikis, serta 1 anak jadi korban penelantaran.
Sementara untuk korban dewasa, jumlahnya mencapai 21 orang, yang kesemuanya merupakan perempuan. Dari jumlah itu, 4 mengalami kekerasan fisik, 3 kekerasan sexual, dan 14 mengalami kekerasan psikis.
Demikian dijelaskan Kenik Mujianingsih, SH, MM, selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari DinsosdukKBP3A Kabupaten Purworejo.
“Dan selama tahun 2017, dari jumlah 50 itu, yang berlanjut ke hukum 26 (20 anak, 6 dewasa), diselesaikan secara kekeluargaan 22 (8 anak, 14 dewasa), cerai 1 (dewasa), dan 1 kasus anak sedang dalam proses,” jelaa Kenik, Jum’at (29/12).
Dibanding tahun 2016, ujar Kenik, ada penurunan hingga 23%. Dimana pada tahun itu, jumlah korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak mencapai 65 orang. Dari jumlah itu, yang diselesaikan secara hukum 33 kasus, damai/kekeluargaan 22 kasus, dan cerai 10.
Selain itu, kata Kenik, pihaknya juga menangani 6 kasus kenakalan anak yang mengalami proses diversi dengan melibatkan Bapas Purwokerto. 6 kasus ini, merupakan kasus pencurian. Setelah diversi, para pelaku ini dikembalikan ke keluarganya, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Marsudi Putra ‘Antasena’, Magelang (untuk laki-laki), fan panti rehabilitasi sosial di Solo untuk wanita.
“Yang paling menonjol selama setahun ini, anak jadi korban kekerasan sexual (14 kasus). Pelaku merupakan seputaran orang terdekat, yakni, tetangga, lansia, serta orang dewasa di sekitarnya,” ungkap Kenik.
Lebih jauh Kenik menjelaskan, selain pendampingan terhadap para korban kekerasan yang dialami anak dan perempuan, pihaknya juga melakukan pencegahan, dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Puspaga sendiri, merupakan program dari Kementrian PPPA.
Tujuan dari Puspaga ini, salah satunya, kata Kenik, untuk pencegahan terjadinya kekerasan pada anak, dengan pemenuhan hak pengasuhan anak, guna mendukung kabupaten layak anak. Puspaga ini, terjun ke komunitas-komunitas, kelompok PKK, karang taruna, sekolah, maupun PAUD. (Jon)
KORANJURI.COM – Selama tahun 2017 Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purworejo telah menangani dan memberikan pendampingan terhadap 50 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam hal ini, ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ‘Puspita’.
Dari jumlah tersebut, 29 diantaranya merupakan anak-anak, dengan perincian, anak laki-laki 12 anak, dan 17 anak perempuan. Dari 29 anak, 3 diantaranya mengalami kekerasan fisik, 14 kekerasan sexual, 11 psikis, serta 1 anak jadi korban penelantaran.
Sementara untuk korban dewasa, jumlahnya mencapai 21 orang, yang kesemuanya merupakan perempuan. Dari jumlah itu, 4 mengalami kekerasan fisik, 3 kekerasan sexual, dan 14 mengalami kekerasan psikis.
Demikian dijelaskan Kenik Mujianingsih, SH, MM, selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari DinsosdukKBP3A Kabupaten Purworejo.
“Dan selama tahun 2017, dari jumlah 50 itu, yang berlanjut ke hukum 26 (20 anak, 6 dewasa), diselesaikan secara kekeluargaan 22 (8 anak, 14 dewasa), cerai 1 (dewasa), dan 1 kasus anak sedang dalam proses,” jelaa Kenik, Jum’at (29/12).
Dibanding tahun 2016, ujar Kenik, ada penurunan hingga 23%. Dimana pada tahun itu, jumlah korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak mencapai 65 orang. Dari jumlah itu, yang diselesaikan secara hukum 33 kasus, damai/kekeluargaan 22 kasus, dan cerai 10.
Selain itu, kata Kenik, pihaknya juga menangani 6 kasus kenakalan anak yang mengalami proses diversi dengan melibatkan Bapas Purwokerto. 6 kasus ini, merupakan kasus pencurian. Setelah diversi, para pelaku ini dikembalikan ke keluarganya, setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Marsudi Putra ‘Antasena’, Magelang (untuk laki-laki), fan panti rehabilitasi sosial di Solo untuk wanita.
“Yang paling menonjol selama setahun ini, anak jadi korban kekerasan sexual (14 kasus). Pelaku merupakan seputaran orang terdekat, yakni, tetangga, lansia, serta orang dewasa di sekitarnya,” ungkap Kenik.
Lebih jauh Kenik menjelaskan, selain pendampingan terhadap para korban kekerasan yang dialami anak dan perempuan, pihaknya juga melakukan pencegahan, dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Puspaga sendiri, merupakan program dari Kementrian PPPA.
Tujuan dari Puspaga ini, salah satunya, kata Kenik, untuk pencegahan terjadinya kekerasan pada anak, dengan pemenuhan hak pengasuhan anak, guna mendukung kabupaten layak anak. Puspaga ini, terjun ke komunitas-komunitas, kelompok PKK, karang taruna, sekolah, maupun PAUD. (Jon)