Jum’at Curhat Polres Kebumen, Warga Dihimbau Tak Pasang Knalpot Brong

    


Jumat Curhat Polres Kebumen, Jum'at (29/09/2023), di Kelurahan Kebumen - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bisingnya knalpot brong sangat mengganggu sekali. Meski selalu dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Kebumen, pelanggaran knalpot brong selalu saja ditemukan.

Salah satu warga masyarakat Kelurahan Kebumen setuju jika para pelanggar lalu-lintas penggunaan knalpot brong ditindak tegas. Hal ini diungkapkan Edi Wahyono salah satu peserta Jumat Curhat Polres Kebumen, Jum’at (29/09/2023), yang laksanakan di Kelurahan Kebumen, mengaku terganggu dengan penggunaan knalpot brong.

“Jalan Soekarno Hatta, banyak sekali masyarakat menggunakan knalpot brong. Mohon ditindak tegas Pak,” kata Edi di hadapan Kabag SDM Polres Kompol Tamzil Mardiono, Kasat Binmas Iptu Joyo Suharto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.

Menurut Tamzil, sebelum warga Kelurahan Kebumen mengeluhkan bisingnya knalpot brong, Polres Kebumen sudah sejak lama melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut. Bahkan data dari Satlantas Polres Kebumen, ratusan pelanggaran knalpot brong telah diamankan dan dilakukan penindakan.

“Akan kita lebih tingkatkan lagi. Memang banyak sekali yang merasa terganggu dengan keberadaan knalpot brong,” kata Tamzil mewakili Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.

Kasatlantas Polres AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya hingga saat ini masih gencar melakukan penindakan kepada pelanggaran lalu-lintas termasuk penggunaan knalpot brong.

Selain itu upaya sosialisasi juga telah dilakukan secara masif agar pelanggaran lalu-lintas benar-benar bisa ditekan.

“Selain penindakan, kita juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Karena kebanyakan yang memasang knalpot brong adalah para pelajar. Ratusan pelanggaran knalpot brong telah kita amankan dan kita tindak,” kata Tejo.

Warga masyarakat yang terjaring petugas Satlantas Polres Kebumen harus melepas knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar.

Selama tidak dilakukan penggantian, kendaraan akan diamankan di Satlantas Polres Kebumen.

Pelanggar juga wajib membuat surat pernyataan sanggup tidak menggunakan knalpot brong di kemudian hari.

“Pada Bulan Maret 2023, kita telah melakukan pemusnahan 441 knalpot brong. Banyak juga masyarakat yang akhirnya mengapresiasi langkah tegas kami,” pungkas Tejo. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS