KORANJURI.COM – Polres Purworejo berhasil mengamankan 4 orang saat main judi dadu, dalam sebuah penggerebegan di Desa Jenar Lor, Purwodadi, Selasa (10/10), sekitar jam 12.30 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat orang itu, kini ditahan di Mapolres Purworejo. Dari tangan keempatnya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 2 buah kayu lapak dadu, 2 buah tempolong, 3 buah mata dadu, satu terpal alas dadu, serta uang tunai sejumlah Rp 689 ribu.
“Di TKP juga kita temukan dan kita amankan 11 buah sepeda motor,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK, Jum’at (13/10).
Dijelaskan oleh Teguh, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya praktek perjudian di teras rumah Ari Tri Kuntolo, di Desa Jenar Lor, Purwodadi.
Mendapati laporan, polisi langsung mengadakan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap 4 pelaku, yakni, Tarkun (56), pensiunan TNI warga Jenar Wetan, Dalijo (46), swasta, warga Jenar Kidul, Restu Boby (27), swasta, warga Jenar Kidul, dan Setyojeki (36), swasta, warga Bencorejo, Banyuurip.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelas Teguh. (Jon)