Jika Tak Verifikasi e-PUPNS, Pegawai Negeri Dianggap Pensiun

oleh
e-PUPNS 2015

KORANJURI.COM – Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengadakan sosialisasi e-PUPNS 2015 untuk seluruh karyawan. Pemutakhiran data PNS dibutuhkan untuk dimasukkan ke dalam database secara elektronik di Badan Kepegawaian Nasional.

Sosialisasi ini, menurut Kasubag Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Bali, Wayan Adhi Karmayana, merupakan program individu untuk PNS. Pihaknya mendorong semua PNS di lembaganya untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

“Ini sangat penting agar PNS tetap dipenuhi hak-haknya sebagai pegawai. Jika tidak verifikasi ulang, hak PNS seperti kenaikan pangkat tidak akan terpenuhi. Bahkan bisa dianggap sudah pensiun,” kata Wayan Adhi Karmayana di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin, 26 Oktober 2015.

Sosialiasi berlangsung selama empat hari dengan membagi jumlah peserta. Bali dibagi menjadi dua Rayon untuk menggelar sosialisasi. Rayon I berada di Denpasar dan Rayon II dilakukan di Tabanan dengan mengakomodir staf PNS Kemenkumham dari wilayah, Negara, Tabanan dan Buleleng. Jumlah seluruh karyawan di kantor itu mencapai 1.318 orang.

“Sosialisasi untuk kantor kami sampai akhir November dan pendataan sampai akhir tahun,” jelasnya.

e-PUPNS untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu dipayungi Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
 
 
 
way

KORANJURI.com di Google News