KORANJURI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mengingatkan KPU, bahwa potensi daftar pemilih tambahan (DPTb) jumlahnya bisa mencapai ribuan. Jika tidak diantisipasi sejak dini, dampaknya bisa mengganggu pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Secara sampling, Bawaslu sudah mulai melakukan pemetaan dengan mendatangi sejumlah pesantren. Dari hasil pemetaan, potensinya lebih dari 2.000. Kalau tidak diantisipasi, bisa berdampak serius, khususnya dalam penyediaan logistic.
Demikian ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Purworejo, Anik Ratnawati, Selasa (15/1).
Kata Anik, dalam semangat menjaga hak pilih, pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan, untuk mulai melakukan pemetaan potensi DPTb, pada pondok-pondok pesantren yang ada di Purworejo.
“Untuk wilayah Loano, potensi DPTb-nya mencapai 800 pemilih dari satu pesantren, Kecamatan Gebang (450 pemilih), Banyuurip (200 pemilih), Ngombol (250 pemilih), dan Purworejo (500 pemilih). Itu belum mencakup pesantren lainnya, seperti Pesantren An Nawawi,” terang Anik.
Dijelaskan Anik, pemilih DPTb merupakan pemilih setempat, namun karena alasan tertentu akan menggunakan hak pilihnya di sekitar tempat domisili atau tempat kerja. Mereka harus mengurus form A5 pindah memilih.
Hal ini, butuh perhatian khusus. Karena misalnya yang bukan asli warga Purworejo, maka pemilih DPTb ini hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan tertentu saja.
Komisioner Bawaslu Ali Yafie menambahkan, sesuai PKPU Nomor 37 tentang Perubahan PKPU Nomor 11 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 300 pemilih.
“Artinya kalau potensi DPTb tidak diantisipasi, maka bisa jadi mereka yang terkonsentrasi di pesantren dalam jumlah besar itu bisa tidak terakomodir saat akan menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Menurut Ali, KPU harus benar-benar menghitung dengan jelas dan pasti jumlah DPTb yang ada di Kabupaten Purworejo. Bukan sekedar di pesantren, tapi juga di rumah sakit maupun rumah tahanan negara (Rutan).
“Sesuai PKPU tentang tahapan, tanggal 10 sampai 12 Maret, penyusunan DPTb ini sudah harus clear di KPU,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke KPU. Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu minta KPU segera melakukan pendataan ke kantung-kantung DPTb dan memastikan teknis pemungutan suara bagi mereka yang bukan merupakan penduduk setempat.
“TPS tempat memilih maupun hak suaranya apa harus segera disosialisasikan,” katanya.
Kholiq juga meminta KPU agar tidak menutup wacana kemungkinan penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), jika hasil pendataan DPTb tidak memungkinkan dititipkan ke TPS yang ada. Dalam PKPU 37, tahun 2018, peluang untuk menambah TPS itu dimungkinkan. (Jon)