Jelang Natal, Polisi Amankan 210 Kg Ganja

oleh
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Tim Operasional Unit 4 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 210 kg ganja siap edar - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Tim Operasional Unit 4 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 210 kg ganja siap edar dan menangkap tersangka pada, Selasa dini hari, 24 Desember 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, penangkapan ini juga menguak jaringan peredaran narkoba, khususnya ganja jaringan Sumatera-Jawa.

“Tersangka memiliki kaitan dengan tahanan narkoba di Sumatera,” jelas Yusri Selasa 24 Desember 2019.

Barang bukti ganja berhasil disita di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta Selasa 24 Desember 2019.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas menangkap tersangka Daniel Setiawan, 27, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipanas, Jawa Barat.

“Tersangka ternyata pengendali dari peredaran narkotika jenis ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa,” tambahnya.

Wadirnarkabo Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan, Danil Setiawan alias Joko berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri. tersangka sebelumnya ditangkap di sebuah desa di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Polisi terpaksa menembak tersangka karena sempat melawan dan memukul petugas pengawal.

“Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian dada depan sehingga tersangka jatuh dan mengalami perdarahan,” ujar Sapta

Pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka bernama Dimas di daerah Tangerang Selatan. Saat dilakukan pendalaman, Dimas mengaku ada pelaku lain yang melarikan diri ke daerah Puncak, Jawa Barat.

Menurut Sapta barang bukti yang didapat yakni ganja seberat 210 kilogram. Ganja itu diedarkan atas perintah Diki Ramdhani bin Kujay dan Riki Haji yang merupakan tahanan di Lapas Rajabasa, Lampung dalam kasus narkotika.

“Saat tersangka Daniel hendak dibawa ke Lapas Rajabasa untuk pengembangan, dia memukul petugas yang mengawal dan berusaha melarikan diri. Akhirnya tersangka Daniel ditembak,” terang Sapta

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini ganja kering seberat 210 kilogram yang terbagi dalam tujuh kardus besar, sebuah ponsel, sebuah mobil merek Honda jenis Mobilio dan sebuah tas selempang. (Bob)

KORANJURI.com di Google News