KORANJURI.COM – Pemprov Bali memberikan bantahan terkait informasi yang menyebutkan, jaringan internet masih bisa diakses saat Nyepi pada 25 Maret 2020.
Sekda Dewa Indra memberikan pernyataan, Pemprov Bali menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020.
Ketiadaan koneksi internet itu dimulai pada 25 Maret 2020 pukul 06.00 Wita hingga 26 Maret pukul 06.00 Wita.
“Kecuali untuk obyek vital seperti layanan rumah sakit, kantor Kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran, pelabuhan dan Bandara,” kata Dewa Indra di Gedung Unit II Kantor Gubernur Bali, Rabu, 18 Maret 2020.
Penghentian sementara jaringan internet didasari atas kesepakatan bersama Majelis Agama dan Keagamaan dan unsur Pimpinan Daerah pada 11 Februari 2020.
Dewa Indra mengatakan, pentingnya menciptakan pelaksanaan Hari raya Nyepi yang khusuk dan tertib, untuk menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab melalui jaringan Internet.
Sementara, pelayanan ambulans Rumah Sakit tetap diperbolehkan selama ada koordinasi dengan pecalang di wilayah Rumah Sakit.
“Sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang dilewati ambulans,” jelasnya.
Koordinasi itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyetopan ambulans di tengah perjalanan. Termasuk, menghindari penyalahgunaan ambulans untuk kepentingan lainnya.
Pemberitaan disinformasi muncul ketika Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, melalui SE Bersama Pemprov Bali, PHDI dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada Selasa (17/3/2020).
“Kami sudah menjawab surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali, agar persoalan tidak menjadi makin bias,” kata Dewa Indra. (Way/*)