KORANJURI.COM – Seorang kurir narkoba berinisial KA asal Banyuwangi yang ditengarai menjadi bagian dari sindikat internasional mengalami naas di terminal Ubung, Denpasar. Ia membawa 1,1 kg sabu-sabu dan 501 butir pil ekstasi. Narkoba itu akan diedarkan di Bali.
Narkoba itu, kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, didatangkan dari negeri Jiran Malaysia melalui jalur darat.
“Barang itu disimpan di kemasan makanan anak-anak untuk kamuflase,” jelas Hengky Widjaja di Mapolda Bali, Jumat, 26 Mei 2017.
Penangkapan terhadap KA dilakukan oleh tim yang terdiri dari Direktorat Narkoba, CTOC dan Intel Kam. Polda Bali pada 24 Mei 2017. Kejadian itu hanya berselisih dua hari setelah polisi membekuk kurir pembawa 100 gram sabu-sabu di Pelabuhan Gilimanuk.
“Mereka tidak terhubung dalam satu jaringan,” ujarnya.
Sedianya, sabu-sabu dan pil ineks itu akan dikirimkan ke seseorang yang kini masih dalam pendalaman kepolisian. Hengky Widjaja melanjutkan, pengiriman barang tersebut mengarah ke Wilayah Sempidi, Kabupaten Badung dan disitu dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang diperoleh antara lain, pil sejenis ekstasi sebanyak 501 butir atau seberat 159,12 gram dan 1.111,64 gram kristal bening sejenis sabu-sabu.
Hengky mengatakan, narkoba itu dikemas dalam sebuah kardus dan dipecah menjadi beberapa bagian. Tersangka dijerat pasal kurir narkoba.
Yan