KORANJURI.COM – Polisi membongkar praktik aborsi yang berlokasi di Kampung Cibitung, Padurenan, Kota Bekasi. Pengungkapan itu berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
Masing-masing, ER yang berperan melakukan tindakan aborsi, ST berperan sebagai calo dan RS seorang pasien yang melakukan aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mendalami pengakuan pelaku ER yang mengatakan baru 4 hari buka praktik aborsi ilegal itu.
“Tersangka melakukan kegiatan aborsi tidak punya ijin untuk praktek kedokteran. Tersangka juga tidak memiliki keahlian bidang kedokteran spesialis kandungan,” jelas Yusri Yunus, Rabu, 10 Februari 2021.
Dikatakan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 3 juta untuk kandungan berusia dibawah 8 minggu.
Di tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan 1 plastik kantong janin korban aborsi. Janin tersebut milik seorang pasien berinisial RS usai diaborsi. Janin tersebut berumur sekitar 8 hingga 10 minggu.
“Polisi mengamankan satu korban inisal RS. Di Bekasi juga ada 12 yang diaborsi dari 15 yang mendaftar,” kata Yusri.
Pelaku disangkakan ancaman 10 tahun penjara. (Bob)