Jangan Terperangkap Jebakan Batman, Polda Bali Minta Masyarakat Waspadai Pinjol

oleh
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol).

Pinjol umumnya memberikan penawaran dengan pesan blast melalui SMS, aplikasi WhatsApp, maupun iklan pop up di ponsel. Persyaratan yang diberikan pun disebut selalu mudah dan cepat.

Namun, penawaran dari para pinjol itu ibarat jebakan Batman. Sekali terperangkap akan sulit untuk keluar. Bahkan, persoalan yang muncul pun semakin menjadi.

“Akhirnya malah jadi masalah buat kita dan keluarga. Fenomena pinjol ilegal ini banyak masyarakat dan pemilik UMKM,” jelas Jansen dalam dialog interaktif, Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun, kata Jansen, masyarakat yang membutuhkan finansial bukan berarti tidak boleh meminjam ke pinjaman online.

“Pastikan pinjol tersebut ilegal dengan bunga yang murah sesuai standar, dan perusahaan pinjol tersebut juga terdaftar di OJK,” jelasnya.

Kepolisian, dikatakan Jansen, terus memberantas pinjol ilegal bersama penegak hukum lain dan pakar-pakar ITE. Polisi juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo, Perbankan dan OJK.

Para pelaku pinjol ilegal itu dapat dijerat dengan UU ITE. Termasuk, UU Nomor 3 tahun 2012 tentang transfer dana, UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara, Budi Susetyo dari OJK Regional VIII menyiapkan layanan untuk membantu masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjol di nomer 081147157157.

“Atau bisa datang langsung ke kantor OJK di jalan WR Supratman Denpasar,” kata Budi. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News