Jangan Ditiru! Aksi Jahat Remaja 19 Tahun Bobol Kartu Kredit

oleh
Sejumlah tersangka yang tersangkut pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang remaja berusia 19 tahun menjadi otak pembobolan kartu kredit yang kemudian menyeret tersangka lain. Pemuda berinisial Enos (19) ini ditangkap Kepolisian Polda Metro Jaya bersama 5 pelaku lain.

Mereka masing-masing, Eldin (laki-laki, 21), Fit (laki-laki, 37), BRS (laki-laki, 42), Frans (laki-laki, 31) dan Bedu (laki-laki, 42).

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menjelaskan, berawal dari tersangka Enos membeli database kartu kredit dari R yang sekarang masih DPO, dengan cara memesan melalui nomor whatsapp seharga Rp 500 ribu untuk 3.000 data.

“Tersangka mengecek keaktifan kartu kredit milik calon korban melalui aplikasi ‘sepulsa’. Kemudian, tersangka Enos ini menghubungi korban dengan mengaku dari pihak Credit Card Center dan dari OJK,” jelas Ade Ary, Jumat, 7 September 2018.

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengatakan akan membatalkan transaksi dilakukan oleh korban. Padahal, menurut Ade Ary, korban hanya dikelabui agar pelaku punya alasan untuk meminta kode yang dibutuhkan serta masa aktif kartu.

Setelah berhasil menguasai kartu kredit korban melalui sistem teknologi, tersangka menggunakan data tersebut untuk berbelanja pulsa melalui merchant www.blibli.co.id ,
dan www.shopee.co.id.

“Tersangka menjual hasil pembelian pulsa untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Ade Ary.

Selain membobol data nasabah kartu kredit, para tersangka inu juga membobol data nasabah kartu debit dan memindahkan ke rekening pelaku.

Tersangka F alias Fit merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016. Sedangkan tersangka B, Eldin, Enos dan F telah melakukan kejahatan itu sejak awal tahun 2017. Ade Ary mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya setiap hari
kerja dan jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News