KORANJURI.COM – Direktur Bina Penataan Bangunan, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mentargetkan, Perda pembangunan gedung di daerah harus mencapai 100 persen di tahun 2019.
“Masih ada Daerah dengan jumlah 9 persen, belum menyusun Perda. Dan yang sudah punya Perda kami dorong untuk percepatan implementasi Perda Pembangunan Gedung di daerah,” jelas Iwan Suprijanto di Nusa Dua, Selasa, 27 Maret 2018.
Iwan menambahkan, investasi di Indonesia saat ini tumbuh cepat. Peringkat investasi di Indonesia, oleh Presiden Jokowi, didorong naik hingga angka 40 di tahun 2019.
Dikatakan Iwan, persyaratan pemenuhan terhadap kemudahan dan jaminan investasi akan menciptakan iklim investasi di Indonesia.
Disini, jelas Iwan, pemerintah menggulirkan dua peraturan baru yakni, Undang-undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.
UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek memberi landasan dan kepastian hukum bagi para arsitek, perlindungan bagi pengguna jasa dan masyarakat dalam praktek arsitek.
“UU ini juga mendorong terwujudnya peningkatan kontribusi dan peran arsitek dalam pembangunan nasional,” jelas Iwan.
Untuk mendukung UU No. 6 Tahun 2017, KemenPUPR juga menerbitkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan. Permen ini mengatur tata laksana persyaratan dalam menyediakan akses yang mudah, aman, nyaman dan mandiri secara berkeadilan bagi penyelenggara bangunan gedung.
Kemen PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, Dirjen Cipta Karya, menggelar sosialisasi peraturan baru dalam kampanye edukasi publik dengan tema ‘Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan’. Kegiatan diadakan di Nusa Dua. (Ari)