KORANJURI.COM – Nasib wanita ini sungguh malang. Dia jadi korban mulut manis lelaki, hingga membuatnya hamil. Setelah jabang bayi lahir, wanita ini justru ditinggalkan. Bayi tak berdosa itupun tak diakui sebagai anaknya.
Minta keadilan. Itulah tuntutan dari wanita bernama Latifah (37), warga Kliwonan, Kutoarjo ini. Dan laki-laki yang dituntut untuk bertanggungjawab itu adalah S (45), oknum PNS yang berdinas di Kecamatan Butuh, Purworejo.
“Saya sama dia (S) itu sudah menikah secara siri tahun 2009 lalu. Ada saksi dan dokumen yang membuktikan atas pernikahan siri itu. Tapi sayang, dokumennya sudah dirobek-robek oleh S,” papar Latifah, saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.
Cerita Latifah, dia kenal dengan S sekitar tahun 2005 lalu. 4 tahun kemudian, Latifah dinikahi siri oleh S. Status S sendiri sudah punya anak istri. S beralasan istrinya sudah tak mampu lagi melayaninya, karena itu, dia menikahi siri Latifah.
Setelah menikah, S tinggal di Kliwonan. Sayangnya perjalanan ‘rumahtangga’ Latifah dan S tidak mulus. Aku Latifah, suami sirinya itu temperamen, suka mabuk-mabukan dan cemburuan. Seringkali Latifah jadi korban kekerasan S.
“Karena sudah tak tahan, saya pisah ranjang sejak Maret 2013,” cerita Latifah, yang didampingi ayahnya, Rohmadi.
Setelah pisah ranjang 2 tahun lebih, pada pertengahan Juni 2015 keduanya bertemu, dan menjalin hubungan kembali. Dari hubungan itu, akhirnya membuat Latifah hamil. Dan pada 24 April 2016, lahirlah jabang bayi perempuan dari rahim Latifah, yang diberi nama Zulfah Putri Malikta.
Putrinya itu, kata Latifah, merupakan buah cinta antara dia dengan S. Namun ternyata, S tidak mau mengakui bayi itu sebagai anaknya. Alasannya, kehamilan Latifah setelah beberapa bulan berpisah dengannya.
Atas penolakan itu Latifah berusaha bicara baik-baik. Latifah tidak menuntut banyak, dia hanya ingin lelaki itu mengakui anaknya dan minta bantuan uang perawatan selama empat bulan. Sebab, setelah melahirkan Latifah tidak bisa berjualan lagi.
“Saya hanya minta itu saja, nanti kalau saya sudah buka warung lagi saya besarkan sendiri anak saya,” tutur Latifah, yang statusnya janda anak satu saat dinikahi siri S.
Persoalan itu akhirnya dilaporkan Latifah ke kelurahan dan S sempat disidang. Dalam sidang yang berlangsung di rumah ketua RT setempat (28/4), dengan disaksikan keluarga, istri syah S, perangkat kelurahan dan kepolisian, S tetap tidak mau mengakui anak yang dilahirkan istri sirinya. S malah menantang pembuktian lewat tes DNA.
Akhirnya, Latifah melakukan tes DNA di RS Sarjito Jogja. Namun keinginannya ditolak RS, karena untuk bisa melakukan tes DNA, harus ada surat keterangan laporan dari Polsek Kutoarjo.
Dengan rasa kecewa, akhirnya Latifah pun pulang dengan tangan hampa. Berikutnya dia mendatangi Polsek Kutoarjo untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.Lagi-lagi Latifah harus menelan kecewa karena Polsek Kutoarjo tidak mau memproses dengan alasan kasus itu atas dasar suka sama suka.
“Kata polisi, yang berhak melaporkan istri sah S,” kata Latifah.
Karena itu, Latifah kemudian menempuh cara damai dengan mendatangi Camat Butuh selaku atasan S. Tujuannya, selain mengadu juga untuk memohon agar ada tindakan dari instansinya.
“Pak camat bilang, akan menindaklanjuti laporan saya, jika ada laporan tertulis,” pungkas Latifah.
Jon