KORANJURI.COM – Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, memberikan pernyataan resmi melalui Kepala Bagian Humas Setda Kebumen, Sukamto.
Dalam pernyataannya, M. Yahya Fuad menerima penetapan dirinya sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka diketahui setelah menerima surat dari KPK pada Sabtu, 20 Januari 2018, siang.
Namun, penetapan tersangka terkait gratifikasi dibantah Mohammad Yahya Fuad. Kasus hukum yang menjeratnya, murni dalam posisi sebagai pengusaha dan tidak terkait dengan jabatannya.
“Karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen. Untuk itu bupati minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen,” jelas
Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Dinas yang digelar secara mendadak pada, Senin, 22 Januari 2018, di Ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Sukamto menambahkan, Mohammad Yahya Fuad akan mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum.
“Namun saran dari para pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugas sebagai Bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Sukamto.
Dikatakan Sukamto, Bupati meminta kepada jajaran SKPD untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
“Bupati juga beritikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum, dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan,” jelas Sukamto. (Jon)