Jadi Korban Penganiayaan, Warga Wonoboyo Purworejo Lapor Polisi

oleh
Korban Gilang yang menjadi korban dan penganiayaan sejumlah orang - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Merasa menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, Gilang Dewangga Putra (22), warga Wonoboyo, Ngombol, Purworejo melapor ke polisi.

Dalam laporan berbentuk surat pengaduan bernomor : TPSP/112/XI/Satreskrim tertanggal 6 Nopember 2024 itu, korban melapor ke Satreskrim Polres Purworejo.

Dalam surat aduan tertulis, bahwa yang bersangkutan datang ke Kantor Satreskrim Polres Purworejo, dengan maksud mengadukan dugaan Tindak Pidana pengeroyokan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 kurang lebih pukul 21.00 WIB di angkringan dekat balai desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi dan di kos-kosan Pak Slamet di Desa Grantung, Kecamatan Bayan.

Menurut Gilang, selain menjadi korban dan penganiayaan, dirinya juga sempat disekap bersama pacarnya, hingga akhirnya dilepaskan keesokan harinya. Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka parah di wajah dan kepala.

“Pelakunya lebih dari lima orang, dan ada yang saya kenal,” ujar Gilang, Rabu (06/11/2024).

Dari pengakuan Gilang, sebelum penganiayaan pada Jum’at (01/11/2024) tersebut, seminggu sebelumnya dia juga sempat dianiaya salah satu pelaku di lokasi yang sama di Grantung. Namun pada penganiayaan yang kedua ini ternyata lebih parah, karena dia dikeroyok dan sempat dipukul pakai botol.

Gilang tak tahu pasti apa yang menjadi penyebab dia dianiaya. Namun dia menduga, penganiayaan tersebut ada kaitannya dengan jual beli motor, dimana dia menjadi perantaranya.

“Saya menjadi perantara jual beli motor laku Rp 9,5 juta, yang ternyata motor tersebut adalah hasil curian dan saya tak mengetahuinya karena saat itu ada STNK-nya. Pelaku sudah ditangkap polisi beserta barang bukti motor tersebut,” jelas Gilang, sambil menunjukkan luka-luka yang dialaminya.

Menurut Gilang, si pembeli motor tersebut minta bantuan ke teman-temannya, meminta pertanggungjawaban dirinya untuk mengembalikan uang tersebut. Karena setelah kasus tersebut, motor Vario 160 disita polisi sebagai barang bukti.

Tak terima atas penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya, Gilang akhirnya melaporkannya ke polisi dengan disertai bukti visum dari RS. (Jon)

KORANJURI.com di Google News