KORANJURI.COM – Tim gabungan yang dipimpin Inspekorat Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis, 23 Juli 2020. Sidak dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi suap kepada petugas.
Seperti diketahui, pelintas yang akan masuk Bali wajib memenuhi persyaratan rapid test. Kondisi itu bisa saja dijadikan celah bagi oknum petugas untuk mengambil pungutan liar.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan, petugas tidak dibenarkan meminta atau menerima uang dari pendatang yang tidak membawa syarat lengkap.
“Dengan inspeksi ini kita pastikan informasi yang beredar di medsos itu tidak benar. Kita cek satu per satu layanan di setiap pos yang ada,” kata Wayan Sugiada, Kamis, 23 Juli 2020.
Pemantauan dilakukan di tiga titik. Pos I adalah pengecekan identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid tes.
Pos kedua adalah layanan rapid tes bagi warga yang akan keluar Bali, termasuk pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid tes. Pos ketiga adalah pelayanan ASDP.
Untuk memudahkan pelintas melakukan rapid test, pada Pos II Pelabuhan Gilimanuk dibuka layanan rapid test mandiri oleh PT Kimia Farma. Harga rapid test ditetapkan Rp 145.000. Dari data yang ada, setiap harinya rata-rata ada 600 orang yang melakukan tes cepat covid-19.
Sementara, Manager Usaha PT. ASDP (Persero) Windra Soelistiawan mengatakan, petugasnya di lapangan memeriksa verifikasi kelengkapan persyaratan masuk Bali.
“Selebihnya, untuk urusan pembayaran bukan ranah ASDP, petugas kami nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang,” kata Windra.
Inspeksi dilakukan oleh tim unit pemberantasan pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerjasama dengan Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali dan Irwasda Kabupaten Jembrana. (Way)