IRT Nekad Curi Dompet di Warung, Rp 8 Juta Raib

oleh
Ni Made Rai Agustini (35), IRT yang melakukan pencurian di warung milik Ni Nyoman Carniki (42). Korban kehilangan barang berharga dan uang tunai Rp 6.713.000 - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Ni Made Rai Agustini (35), ibu rumah tangga ini melakukan pencurian dengan berpura-pura menjadi pelanggan sebuah warung di Jalan Yudistira No 12, Ubung, Denpasar Utara. Untuk memuluskan aksinya, pelaku seperti memetakan situasi terlebih dulu sebelum benar-benar melakukan eksekusi terhadap target yang akan dicuri.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena menjelaskan, pelaku datang empat kali sebelum melakukan pencurian.

“Keempat kalinya ada kesempatan mengambil dompet korban yang ditaruh etalase kaca di warungnya,” jelas Gede Sumena, Rabu, 12 Juli 2017.

Kerugian korban mencapai Rp 8 juta terdiri dari uang tunai Rp 6.713.000, berbagai macam perhiasan emas, buku tabungan dan surat-surat kendaraan.

Polis yang menerima laporan itu segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi. Pelaku yang berprofesi sebagai IRT itu akhirnya berhasil diringkus di rumah orangtuanya di Jalan Cokroaminoto Gang Melati No 3, Ubung, Denpasar.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Sumena.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News