KORANJURI.COM – Hanya dalam sepuluh hari di bulan Juli 2024, terjadi dua kali peristiwa heli wisata terlilit tali layang-layang. Semua kecelakaan itu terjadi di wilayah Kuta Selatan. Ironisnya lagi, sebelum ada laporan investasi insiden pertama, sudah muncul insiden kedua dengan dugaan penyebab yang sama, heli wisata terlilit tali layang-layang.
Satgas Pengendali Layang-Layang yang baru terbentuk juga telah bergerak memasang imbauan dalam bentuk spanduk. Namun, kalau sekedar imbauan sepertinya kurang berdampak. Perlu ada ketegasan penegakan peraturan daerah.
BACA JUGA
Penampakan Rotor Heli Robinson R66 Terlilit Tali Layangan
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengaku, kepolisian mendapatkan informasi jika Satgas Pengendali Layang-Layang telah mengambil tindakan terhadap masyarakat yang nekad menerbangkan layangan di zona yang dilarang.
“Informasi dari Pemprov ada menemukan pelanggaran terhadap layang-layang dan sudah diambil tindakan. Saya berkoordinasi dengan Sekda Provinsi, dia menginformasikan itu,” kata Jansen Avitus, Selasa, 30 Juli 2024.
Untuk mengungkap adanya pelanggaran dalam insiden heli terlilit tali layang-layang, kata Jansen, bisa dilakukan dengan teknik investigasi. Mekanisme pembuktian bisa dilakukan untuk menemukan dan menjerat pelaku.
“Kembali lagi ke langkah pembuktian, mungkin akan dicek, diduga saat itu kenanya dimana, itu bisa saja kalau menggunakan teknik dengan baik pasti bisa terungkap,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya selama ini tak pernah mengetahui data jumlah pengguna jasa heli wisata. Para wisatawan secara random memilih wahana pariwisata yang mereka inginkan.
“Kami tak punya data wisatawan yang menggunakan jasa heli wisata, jadi pengusaha membidik pangsa pasar tertentu sebagai konsumen jasa heli wisata,” kata Tjok Bagus.