KORANJURI.COM – Insiden heli wisata terlilit benang layangan kembali terjadi di Bali. Peristiwa ini terjadi di kawasan Garuda Wisnu Kencana area 29, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 09.46 WITA.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Dirjen Perhubungan Darat Mokhammad Khusnu mengkonfirmasi laporan kecelakaan itu menimpa helikopter jenis Robinson R66 dengan nomor registrasi PK-VPN. Heli wisata itu dioperasikan oleh PT. Volta Pasifik Aviasi.
BACA JUGA
Penampakan Rotor Heli Robinson R66 Terlilit Tali Layangan
Helikopter terbang dengan rute JAG Heliport – Nusa Dua – GWK – Uluwatu dan kembali ke JAG Heliport. Angkutan wisata udara membawa person on board (POB) 1 pilot dan 2 penumpang.
“Dugaan awal akibat terlilit tali layangan, semua penumpang dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut,” kata Mokhammad Khusnu dalam keterangan tertulis yang diterima Koranjuri.com, Selasa, 30 Juli 2024.
Peristiwa heli wisata terlilit tali layangan juga sempat terjadi di Suluban, Pecatu, Badung, pada Jumat (19/7/2024). Peristiwa heli wisata terlilit tali layangan itu menjadi yang kesekian kalinya terjadi di Bali.
Rentetan kecelakaan udara itu sebelumnya telah disikapi oleh para pemangku kepentingan di Bali di Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa (23/7/2024). Hasilnya terbentuk Satgas Pengendali Layang-Layang.
Namun, dalam sepekan setelah Satgas mulai bekerja, insiden yang sama kembali berulang.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya tak segan menerapkan sanksi penindakan terhadap masyarakat yang mengabaikan aturan dalam Perda layang-layang.
“Kalau itu anak sekolah kita akan panggil juga orangtuanya. Tapi kalau orang dewasa yang masih mengabaikan akan ada sanksi supaya ada efek jera,” kata Rai Dharmadi.
Sementara, Kadis pemajuan masyarakat adat
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra mengatakan, di zona yang diatur dalam Perda layang-layang ada 40 desa adat.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan desa adat terkait aturan menerbangkan layang-layang. Desa Adat juga memiliki aturan awig-awig dan perarem.
“Sanksi yang ada di awig-awig dan perarem itulah yang digunakan untuk menekan pelanggaran,” kata Jaya Seputra. (Way)