Inovasi Kabupaten Klungkung Terapkan Sistem Validasi Kependudukan

oleh
Inovasi 'Pitra Bakti' atau penerbitan akta kematian bagi warga meninggal, menjadi upaya dalam melakukan validasi kependudukan di Kabupaten Klungkung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Inovasi ‘Pitra Bakti’ atau penerbitan akta kematian bagi warga meninggal, menjadi upaya dalam melakukan validasi kependudukan di Kabupaten Klungkung.

Untuk itu Perangkat desa, Kepala Dusun maupun Perbekel diharapkan memberikan data yang benar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang selanjutnya diterbitkan administrasi kependudukan.

“Kadus menyampaikan ke Perbekel untuk dilaporkan ke Disdukcapil agar datanya benar,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, Kamis, 15 April 2021.

Menurut Bupati Suwirta, administrasi kependudukan yang sudah dicetak tersebut selanjutnya dikirim oleh Disdukcapil agar sampai ke warga. Penyerahan akta tidak harus dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, maupun Kepala Dinas Dukcapil, tetapi bisa juga dilakukan oleh perangkat desa.

“Nanti Dukcapil yang mengirim dan mengawasi agar administrasi kependudukan itu benar-benar sampai ke warga. Inovasi ini sebagai salah satu upaya melakukan validasi kependudukan,” sebutnya.

Kabupaten Klungkung dalam bidang administrasi kependudukan menciptakan sejumlah inovasi. Melalui Disdukcapil, inovasi yang diciptakan tersebut seperti ‘Pitra Bakti’ penerbitan akta kematian sekaligus pemberian santunan kematian, inovasi ‘Kawi Smara’ penerbitan akta perkawinan, ‘Belananda’ penerbitan akta kelahiran, dan sejumlah inovasi-inovasi lainnya. (igp)

KORANJURI.com di Google News