IMO Indonesia Klarifikasi Surat Dewan Pers

oleh
Dewan Penasihat DPP IMO Indonesia Wiranto (kiri) dan Ketua Umum DPP IMO Indonesia Yakub F. Ismail (kanan) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ketua Umum DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail memberikan pernyataan terkait Surat Dewan Pers perihal Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang terbit 26 Juli 2018.

Dalam pernyataan resminya, Yakub menyatakan jika Dewan Pers sudah selayaknya mengayomi keberadaan IMO-Indonesia selaku organisasi Badan Usaha.

“Bukan sebaliknya melakukan diskriminasi terhadap organisasi yang baru muncul,” jelas Ketua Umum DPP IMO Indonesia Yakub F. Ismail didampingi Sekjen M. Nasir Bin Umar di Jakarta, 27 Juli 2018

Terkait
»»  Pertentangan Untuk Dewan Pers, IMO Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap

Seperti tertulis dalam surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018, pada alenia 11, disebutkan ‘Dewan Pers sama sekali tak mengenal orang yang melakukan aksi tersebut, termasuk para tokoh media, dan wartawan-wartawan yang bergabung dengan Ikatan Media Online (IMO) Indonesia’.

“Ini jelas sangat merugikan IMO-Indonesia, yang keberadaannya memiliki Badan Hukum yang sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kemenkumham. Untuk itulah bilamana ada oknum mengatasnamakan anggota IMO-Indonesia yang pergerakannya bertentangan dengan aturan organisasi dan perundangan maka kami akan ambil tindakan tegas,” jelas Yakub.

Yakub juga menegaskan, IMO Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018.

“Kami buat press rilisnya pada tanggal 6 Juli 2018 yang lalu,” jelas Yakub. (*)

KORANJURI.com di Google News