Imigrasi Siapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Jurnalis Asing dan Delegasi



KORANJURI.COM – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana merilis kebijakan terbaru pemberian fasilitas bebas visa kunjungan.
Regulasi itu diberikan kepada seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan melakukan tugas di event G20 pada KTT G20 15-16 November di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa
kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Widodo menjelaskan, bebas visa kunjungan orang asing berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang.
Persyaratan
Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa
Kunjungan, partisipan G20 wajib membawa berkas:
1. Paspor Kebangsaan meliputi:
a. Paspor Diplomatik,
b. Paspor Dinas, atau
c. Paspor Biasa/Paspor Umum,
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi
G-20 Indonesia 2022. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS