KORANJURI.COM – MA, WNA asal Arab yang terlibat baku hantam dengan Marbot Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, dideportasi oleh Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, warga Arab Saudi itu masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.
“Yang bersangkutan sudah overstay sejak 8 Januari 2025,” kata Yuldi, Jumat, 17 Januari 2025.
WNA itu dinyatakan melanggar pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, MA juga melanggar pasal 75 UU Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi. Namun, juga berpotensi terjadi pelanggaran orang asing.
“Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya
Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap Marbot masjid sempat viral di media sosial. Penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/1/2025). Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap petugas masjid bernama Rohmat.
Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua, Bogor. (Lib)