Ikuti Instruksi Jokowi, Bali Pasang Strategi Gas dan Rem Tangani Dampak Covid-19

oleh
Gunung Batur di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali/iIustrasi

KORANJURI.COM – Sanksi administrasi Rp 100 ribu untuk perorangan dan Rp 1 juta untuk perusahaan yang tak taat protokol kesehatan segera diberlakukan di Bali. Peraturan yang mengatur tentang sanksi itu sudah terbit.

Masyarakat, kata Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, hanya perlu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, menurutnya, sanksi tersebut bukan merupakan denda agar kas daerah bertambah.

“Perlu diluruskan, kalau perlu kasnya kosong, itu lebih baik. Ini semata-mata diberlakukan agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan dan grafik covid-19 menurun,” kata Dewa Indra di Denpasar, Senin (31/8/2020).

Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali, menurutnya, tengah menyiapkan regulasi yang sama seperti Pergub No 46 Tahun 2020. Saat ini, sosialisasi masih dilakukan di masyarakat. Pihaknya juga meminta setiap banjar memasang papan pengumuman terkait sanksi bagi yang tidak mengenakan masker.

“Jadi tidak ada alasan lagi kalau nanti ada yang bilang tidak tahu soal sanksi tersebut. Sosialisasi sudah dilakukan secara masif, termasuk melalui media,” jelas Dewa Indra.

Ia menambahkan, covid-19 di Bali selalu mengalami fluktuasi. Bali, dikatakan Dewa Indra, pernah terjadi penurunan kasus. Namun belakangan, kasus baru terkonfirmasi covid-19 tercatat masih ditemukan dalam jumlah signifikan.

Dalam keputusan membuka kembali aktifitas pariwisata, Dewa Indra mengatakan, pemerintah dalam posisi menginjak gas dan rem.

“Mengutip pernyataan presiden, kapan harus berjalan dan kapan perlu direm. Maka dari itu, kalau tidak mau direm, kita semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Masker sangat efektif meredam penularan covid-19,” ujarnya.

“Saya sudah meminta kepada desa/Kelurahan, agar di batas desanya dipasang spanduk, isinya singkat saja, tidak disiplin pakai masker, denda,” tambahnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News