KORANJURI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal melakukan pembaharuan ijin usaha budidaya perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menjelaskan, pembaharuan terkait dengan penerapan sistem perijinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
Dua hal yang diatur dalam Permen ini yakni terkait Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pembudidayaan Ikan, dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI) Hasil Pembudidayaan Ikan.
“Pemberlakuan aturan merupakan proses mutlak yang harus dilakukan sebagaimana amanat dalam Permen KP 25 tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen KP nomor 49 tahun 2017,” jelas Slamet saat melakukan konsultasi publik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2019).
Slamet menjelaskan, sistem OSS menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yakni, meningkatkan pelayanan perijinan yang terintegrasi, efisien dan akuntable.
Ia menambahkan 6 prinsip dasar OSS yakni kemudahan akses, terstandarisasi, terintegrasi, pengawasan oleh profesi bersertifikat, kepercayaan kepada pelaku usaha untuk menenuhi standar, dan terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan.
“Tujuan utama sistem OSS ini kan memberikan pelayanan publik secara prima. Salah satu yang dikeluhkan sebelum adanya OSS ini yakni pelayanan perijinan yang cenderung rumit dan memakan waktu,” ujarnya demikian
“Kami berharap reformasi perijinan usaha pembudidaya ikan melalui OSS ini akan memicu tumbuhnya investasi dibidang ini,” tambahnya.
Menurut Slamet, kemudahan perijinan dalam usaha pembudidayaan tidak mereduksi berbagai persyaratan penting yang wajib dipenuhi.
SIUP dinyatakan berlaku efektif jika semua komitmen persyaratan telah terpenuhi. Di luar itu, maka SIUP dinyatakan tidak berlaku. Komitmen penerbitan SIUP tersebut antara lain persyaratan mengenai ijin lokasi, ijin lingkungan, pemenuhan PNBP, dan Rencana Usaha.
“Jangka waktu batas pemenuhannya lebih singkat,” jelas Slamet.
Sistem OSS dalam penerbitan SIUP atau SIKPI hanya membutuhkan waktu maksimal 60 menit dari sebelumnya 24 hari. Dikatakan, pemenuhan komitmen tergantung pada keampuan pelaku usaha untuk menyelesaikannya.
Sedangkan keputusan persetujuan atau penolakan SIUP atau SIKPI membutuhkan waktu 5 hari kerja.
Dijelaskan lagi, komitmen yang harus dipenuhi dalam penerbitan SIKPI antara lain, cek fisik kapal, rencana usaha, PNBP dan Surat Kerjasama dengan Pembudidaya Kecil.
Selain itu, poin penting dalam rancangan Permen KP terkait SIKPI yakni ketentuan terkait frekuensi masuk kapal pengangkut ikan berbendera asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan yakni sebanyak 24 kali dalam setahun.
Pelabuhan muat singgah diberikan sebanyak 4 pelabuhan dengan ketentuan hanya diijinkan menyinggahi satu pelabuhan setiap kali masuk WPP RI.
Sementara, perwakilan pelaku usaha, Helfizar, Sales Manager PT. Caprifarmindo Laboratories berharap, melalui sistem perijinan OSS ini akan semakin mempermudah pengajuan ijin usaha, terutama terkait efesiensi waktu penyelesaian.
“Contohnya dulu, proses pendaftaran obat hewan membutuhkan waktu cukup lama, saya berharap saat ini bisa lebih cepat,” jelas Helfizar. (*)