Hotel Wyndham Casablanca Wajibkan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional



KORANJURI.COM – Customer Relation Manager Hotel Wyndham Casablanca Jakarta Aries Munandar menjelaskan terkait alur protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional di masa pandemi. Salah satunya adalah wajib karantina lima hari di Hotel.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Intinya mereka, para pelaku perjalanan internasional akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib,” kata Aries , Selasa (6/4/2021)
Pertama, mereka harus memiliki hasil negatif Covid-19 berdasarkan test RT-PCR dari negara asal yang berlaku selama 3×24 jam pada saat keberangkatan.
“Kemudian, sesampainya di Indonesia, mereka langsung akan dilakukan PCR pertama di tempat karantina yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Aries menambahkan, ada aturan karantina yang harus dipahami bersama selama menjalani proses karantina. Para tamu tidak diperkenankan keluar dari kamarnya, atau memasukan orang lain yang tidak menjalani karantina ke dalam kamar.
Di samping itu, ada ketentuan bahwa staf hotel pun tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kamar tamu karantina, kecuali dalam keadaan darurat.
“Jadi kami pada dasarnya meminta maaf yang jika terdapat ketidaknyamann selama menjalankan karantina di hotel kami. Agar dapat dimaklumi bersama bahwa peraturan (protokol) Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid 19, harus dipatuhi oleh pihak hotel, dan diterapkan kepada para tamu yang menjalani karantina,” ujarnya.
“Kamipun menyadari kalau ada hal-hal yang harus kami perbaiki, dan kami sangat berterima kasih atas segala saran dan masukan dari tamu, agar bisa lebih baik,” tambahnya. (Bob)