KORANJURI.COM- Masyarakat Purworejo, kini sedang dihebohkan dengan kasus dijualnya ratusan kilo arsip negara di pengepul rongsok, Jl. Urip Sumoharjo, Purworejo. Arsip negara tersebut, diduga kuat dijual oleh seorang oknum. Kasus tersebut, kini sedang ditangani Polsek Kota Purworejo.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamp Baja, yang diketuai Basuki Rahmat SH, MH dan Bambang Yoso, Koordinator Pjs LPRI Jawa Tengah, yang melaporkan kasus ini ke polisi, pada Selasa (18/7).
Menurut Basuki, kasus ini bermula dari penemuan dokumen penting arsip Pemda Purworejo yang ditemukan di pengepul rongsok pada Minggu (16/7) dan Senin (17/7). di Penemuan pertama berupa dokumen penting milik Pemda Purworejo antara tahun 2007 sampai 2017.
Sedang pada penemuan kedua berupa berkas-berkas penting milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang mencakup seluruh UPT Dikpora.

“Jika terbukti ada pihak yang menjual dokumen tersebut, maka yang bersangkutan melanggar UU NO 43 tentang keperpustakaan arsip,” jelas Basuki.
Dijelaskan dalam UU tersebut, dimana salah satu item menjelaskan bahwa, penghapusan arsip-arsip negara, penting atau tidak penting merupakan rahasia negara, yang tidak bisa dikeluarkan tanpa sepengetahuan Kantor Arsip Daerah. Kata Basuki, ada beberapa dokumen yang masih berlaku saat ditemukan.
Kasus penjualan arsip negara ke pengepul rongsok tersebut, kini masih dalam penyelidikan polisi. Menurut Kapolsek Purworejo, AKP Bambang Sulistiyo, dari kasus ini, pihaknya sudah mengamankan ratusan kilo berkas sebagai barang bukti.
Dijelaskan Bambang, dokumen tersebut dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan orang yang tak bertanggungjawab.
“Ada kwitansi pembelian rongsok tersebut sejumlah Rp 425 ribu. Dalam kwitansi ditulis atas nama Diro,” ungkap Bambang, Rabu (26/7). (Jon)